epajak.or.id Pajak Reklame di Jakarta: Iklan Jalanan dan Duit yang Harus Kamu Bayar , Lisa menatap reklame besar di pinggir jalan sambil menyeruput kopi susu dinginnya. Billboard LED itu menampilkan iklan sneaker terbaru dari brand favoritnya. “Pernah kepikiran nggak, berapa biaya buat pasang iklan segede itu?” tanya Lisa pada Bayu, sahabatnya yang duduk di sebelahnya di sebuah kafe di Jakarta.
Bayu mengangkat bahu. “Pasti mahal, kan?”
Lisa mengangguk. “Tapi yang lebih menarik, ada pajaknya juga. Namanya pajak reklame. Dan ternyata, banyak orang yang belum ngerti gimana perhitungannya.”
Bayu mengambil ponselnya dan mulai mencari info. “Jadi, pajak reklame ini semacam biaya yang harus dibayar buat izin pasang iklan di tempat umum?”
“Bener banget. Gak cuma buat billboard gede kayak gini, tapi juga buat spanduk, neon box, sampai iklan di kendaraan. Semua ada aturannya.”
Bayu makin penasaran. “Jadi kalau misalnya gue mau promosiin usaha kopi susu gue di Jakarta, gue juga kena pajak reklame?”
Lisa tersenyum. “Kalau pasang banner di depan kedai sih aman. Tapi kalau lo mulai pasang spanduk di pinggir jalan atau iklan di angkot, siap-siap bayar pajak. Dan itu semua diatur di Perda Nomor 1 Tahun 2024.”
Pajak Reklame: Apa Saja yang Kena Pajak?
Pajak reklame adalah pungutan atas setiap iklan yang dipasang di ruang publik. Jenisnya beragam, dari yang paling kecil seperti stiker sampai yang paling besar seperti videotron di pusat kota.
Berikut beberapa jenis reklame yang kena pajak:
- Billboard & Videotron – Iklan besar di jalan raya, biasanya dimiliki oleh perusahaan periklanan.
- Spanduk & Banner – Dipasang di depan toko atau di pinggir jalan.
- Iklan di Kendaraan – Ditempel di bus, taksi, atau mobil pribadi.
- Balon Udara Iklan – Biasanya dipakai buat event besar.
- Reklame Apung – Iklan yang dipasang di atas air, seperti di sungai atau laut.
- Slide & Film Iklan – Iklan yang muncul di layar bioskop sebelum film diputar.
Tapi, nggak semua reklame kena pajak. Misalnya, papan nama usaha sendiri, iklan layanan masyarakat dari pemerintah, dan iklan yang dipasang di tempat ibadah atau panti asuhan nggak termasuk objek pajak reklame.
Bagaimana Cara Hitung Pajaknya?
Bayu mulai membuka aplikasi kalkulator di ponselnya. “Terus gimana cara hitung pajaknya?”
Lisa menjelaskan, “Pajak reklame di Jakarta itu 25 persen dari nilai sewa reklame. Jadi kalau lo sewa papan iklan di pinggir jalan dengan harga Rp20 juta, pajaknya jadi Rp5 juta.”
“Wait, itu mahal banget. Kok bisa gitu?”
“Karena reklame ini pakai ruang publik, dan pemerintah butuh pemasukan buat pembangunan kota. Makanya, mereka atur tarifnya biar nggak sembarangan pasang iklan di jalanan.”
Bayu mengangguk-angguk. “Berarti kalau harga sewanya makin tinggi, pajaknya juga makin gede, ya?”
“Betul. Makanya, bisnis yang mau pasang iklan harus benar-benar perhitungkan budget. Kalau nggak, bisa tekor.”
baca juga
- Gue Lupa Lapor Pajak dari ETH Tahun Lalu… Sekarang Dikejar Karena Bored Ape
- Cara Artis Menggunakan Konsultan Pajak
- Konsultan Pajak Jakarta Barat
- Konsultan Pajak sebagai Navigator Strategi Pajak Jangka Panjang
- PMK 15 Tahun 2025: Batas Waktu Pemeriksaan Pajak.
Faktor yang Mempengaruhi Pajak Reklame
Pajak reklame nggak cuma dihitung dari nilai sewa aja, tapi juga beberapa faktor lain:
- Jenis reklame – Billboard, neon box, atau banner punya tarif berbeda.
- Lokasi pemasangan – Iklan di daerah strategis lebih mahal pajaknya.
- Ukuran reklame – Semakin besar, semakin tinggi pajaknya.
- Durasi pemasangan – Semakin lama, semakin besar jumlah pajak yang harus dibayar.
- Waktu pemasangan – Kalau dipasang di malam hari dengan lampu LED, tarifnya bisa lebih mahal.
Bagaimana Cara Bayar Pajak Reklame?
Lisa melanjutkan, “Buat bayar pajak reklame, lo harus daftar dulu ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta. Ada formulir yang harus diisi, terus lo bakal dikasih surat ketetapan pajak. Setelah itu, lo tinggal bayar ke bank yang ditunjuk.”
Bayu menggeleng. “Ribet juga ya?”
“Makanya, banyak orang pakai jasa konsultan pajak buat urus ginian. Mereka bisa bantu hitung pajaknya dan pastikan semua administrasi beres.”
Sanksi Jika Tidak Bayar Pajak Reklame
Bayu tertawa. “Kalau gue pasang reklame tapi nggak bayar pajak gimana?”
Lisa melotot. “Jangan coba-coba. Ada sanksinya, lho. Bisa kena denda 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang harus dibayar. Bahkan, kalau reklame lo dianggap melanggar aturan, bisa langsung dicopot sama Satpol PP.”
“Wah, serem juga. Jadi mending taat pajak, ya?”
“Yap. Selain menghindari denda, lo juga ikut berkontribusi buat pembangunan Jakarta.”
Pajak reklame
Pajak reklame adalah bagian dari kewajiban bisnis yang harus dipahami oleh setiap pengusaha yang ingin beriklan di Jakarta. Dengan tarif 25 persen dari nilai sewa, pengiklan harus pintar mengatur strategi pemasaran agar tetap efektif tanpa membebani keuangan.
Bayu menatap Lisa. “Lo tahu nggak, obrolan kita hari ini bikin gue makin mikir panjang kalau mau pasang iklan. Nggak sekadar bikin desain keren doang, tapi juga harus perhitungkan pajaknya.”
Lisa tersenyum puas. “Itu baru mindset bisnis yang smart. Jangan sampai gara-gara salah hitung pajak, untung malah berubah jadi buntung.”
Jadi, buat kamu yang mau pasang reklame di Jakarta, pastikan kamu sudah paham aturannya, ya. Kalau masih bingung, nggak ada salahnya konsultasi ke ahli pajak biar urusan bisnis tetap lancar tanpa kena denda yang nggak perlu.