Pajak untuk Ekspatriat di Indonesia : Lo Bekerja di Sini, Artinya Kewajiban Lo Juga Dimulai di Sini

epajak.or.id Pajak untuk Ekspatriat di Indonesia: Lo Bekerja di Sini, Artinya Kewajiban Lo Juga Dimulai di Sini , Lo pindah ke Jakarta buat kerja. Dapet kontrak dari perusahaan lokal. Dikasih fasilitas apartemen, visa kerja, asuransi. Gaji lo masuk ke rekening bank Indonesia. Semua tampak rapi. Sampai satu hari, HR nanya:

“Have you submitted your tax return yet?”

Lo diem.
Karena lo kira, lo bukan warga negara sini.
Lo pikir, lo kerja legal udah cukup.
Ternyata enggak.

Begitu lo tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia dalam setahun kalender, lo udah dianggap Subjek Pajak Dalam Negeri.
Artinya: semua penghasilan lo, baik yang dari Indonesia maupun dari luar negeri, masuk ke perhitungan pajak di sini.

Dan sistem pajak di Indonesia udah makin ketat. Lewat kerja sama internasional (AEOI), DJP bisa dapet data rekening lo dari bank di luar negeri. Lo gak bisa lagi ngumpet pakai akun offshore.

Kalau gaji lo dari perusahaan lokal, biasanya mereka udah potong PPh 21. Tapi kalau lo dapet penghasilan lain — dari investasi, sewa properti, freelance, atau kompensasi tambahan dari negara asal — lo wajib lapor itu juga di SPT Tahunan.

Lo bisa kena double taxation kalau lo gak ngerti aturan mainnya.
Tapi kabar baiknya: Indonesia punya tax treaty dengan banyak negara.
Kalau lo lapor dengan bener dan dokumen lengkap, lo bisa hindari pajak dobel.

Yang lo butuh bukan panik. Tapi strategi.

Langkah pertama: punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Tanpa itu, lo gak bisa akses banyak sistem. Lo juga bisa dikenai tarif lebih tinggi sebagai Wajib Pajak Luar Negeri.

Langkah kedua: kumpulin semua data penghasilan — bukan cuma gaji, tapi juga tunjangan, bonus, penghasilan luar negeri, bahkan reimburse. Semuanya harus dilaporkan. Dan harus bisa lo buktikan.

Langkah ketiga: kerja sama dengan konsultan pajak yang ngerti pajak ekspat. Karena banyak akuntan lokal gak ngerti struktur kompensasi internasional, reimbursement tax treatment, atau tax credit di negara asal lo.

Kalau lo kerja di perusahaan multinasional, mereka mungkin udah punya tax advisor internal. Tapi kalau lo kerja untuk startup, NGO, atau sebagai individual expat (freelancer, digital nomad), lo harus urus semua ini sendiri.

Dan kalau lo kerja sambil nikmatin fasilitas seperti rumah dinas, mobil, asuransi — itu juga bisa kena pajak sebagai benefit in kind, tergantung struktur kontrak lo.

baca juga

Masalah muncul bukan karena niat lo salah. Tapi karena lo gak ngerti sistem.

banyak ekspat kena tagihan besar karena gak pernah lapor. Atau karena mereka pikir kantor yang urus semuanya. Padahal, tanggung jawab pribadi tetap jalan. Dan DJP bisa buka audit beberapa tahun ke belakang kalau mereka rasa ada yang janggal.

Lo kerja legal. Lo dibayar dengan layak. Lo harus punya sistem pajak yang layak juga.
Bukan buat takut. Tapi buat jaga nama lo. Nama perusahaan lo. Dan masa depan lo di sini.

Karena suatu hari lo bisa mau apply PR. Atau investasi properti. Atau buka usaha sendiri. Dan di saat itu, histori pajak lo jadi pertimbangan besar.

Ekspatriat itu bukan status istimewa. Tapi status yang perlu siap.
Dan siap itu dimulai dari satu hal kecil: lo ngerti cara lapor dan bayar pajak lo dengan benar.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top