epajak.or.id Tax Allowance “Gue baru nemu istilah baru lagi di kerjaan: tax allowance,” keluh Genta sambil menatap laptop. “Awalnya gue kira ini kayak tunjangan pajak yang kita dapet, ternyata malah kebalik ya?”
Mira yang duduk di sebelahnya langsung ngakak. “Yaa ampun, Gen. Tax allowance itu bukan buat karyawan biasa kayak kita, bro. Itu buat perusahaan, biar mereka semangat tanam modal di Indonesia.”
Genta ngangguk-ngangguk, walau masih 30% bingung. “Jadi kayak semacam… diskon pajak?”
“Bisa dibilang gitu. Tapi lebih tepatnya, pengurangan penghasilan kena pajak. Jadi perusahaan bisa ngurangin jumlah yang kena pajaknya, tergantung seberapa besar mereka investasi.”
“Ohh, jadi makin gede investasinya, makin besar pengurangannya?”
“Yup. Jadi misalnya, ada perusahaan buka pabrik baru di daerah tertentu. Nah, mereka bisa dapet pengurangan penghasilan neto sampai 30% dari nilai investasinya. Dibagi rata 5% tiap tahun selama 6 tahun.”
“Wah lumayan gede juga ya. Ini yang bikin investor asing tertarik tanam modal?”
“Exactly. Pemerintah kita ngasih insentif biar industri berkembang, terutama di daerah-daerah yang kurang maju. Tapi ada syaratnya—gak semua industri dapet tax allowance.”
“Oke, noted. Ini sama kayak tax holiday gak sih?”
“Mirip, tapi beda. Kalau tax holiday itu pembebasan pajak PPh badan full dalam jangka waktu tertentu, bisa 5–10 tahun. Nah kalau tax allowance, lo masih bayar pajak, tapi penghasilan lo dikurangin dulu sebelum dihitung pajaknya.”
Genta akhirnya mulai paham. “Terus ada aturan resminya gak?”
“Ada dong. Ini diatur dalam Pasal 31A UU PPh sama PP No. 18 Tahun 2015 yang udah diubah jadi PP No. 9 Tahun 2016. Ada juga PMK No. 89/PMK.010/2015 yang ngatur teknis pemberiannya.”
“Panjang amat nomornya,” celetuk Genta.
“Haha iya, makanya yang ngurus beginian biasanya konsultan pajak atau legal team. Lo tinggal duduk manis.”
“Gue jadi pengen pindah kerja ke bagian tax.”
“Silakan, asal siap dikejar deadline laporan pajak tiap bulan!”
baca juga
- Gue Lupa Lapor Pajak dari ETH Tahun Lalu… Sekarang Dikejar Karena Bored Ape
- Cara Artis Menggunakan Konsultan Pajak
- Konsultan Pajak Jakarta Barat
- Konsultan Pajak sebagai Navigator Strategi Pajak Jangka Panjang
- PMK 15 Tahun 2025: Batas Waktu Pemeriksaan Pajak.
Ringkasan Kilat Buat Kamu yang Butuh Jawaban Cepat:
- Tax Allowance = fasilitas pengurangan pajak buat perusahaan yang tanam modal di sektor/usaha/daerah tertentu.
- Bentuk fasilitasnya:
- Pengurangan penghasilan neto sampai 30% dari investasi (5%/tahun selama 6 tahun).
- Penyusutan & amortisasi dipercepat.
- Kompensasi rugi bisa sampai 10 tahun.
- PPh atas dividen diturunkan jadi 10%.
- Dasar hukum: Pasal 31A UU PPh, PP 9/2016, PMK No. 89/PMK.010/2015.
- Tujuan utama: menarik investasi & dorong pertumbuhan ekonomi di daerah tertentu.
Kalau kamu punya bisnis dan pengen tahu apakah eligible dapet tax allowance, bisa langsung konsultasi ke konsultan pajak yang udah paham regulasi teknisnya biar gak salah langkah.